Pro dan kontra terkait kasus LP Cebongan telah berkembang sedemikian rupa sehingga menjadikan perbincangan dikalangan masyarakat terakit adanya dugaan pelanggaran HAM berat pada kasus tersebut. Namun apakah setiap pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oknum TNI dikategorikan sebagai pelanggaran HAM?