Salah satu fungsi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagai Pelayan Publik. Hal tersebut mengharuskan setiap ASN mampu memberikan pelayanan prima kepada para pemangku kepentingan. ASN juga dituntut untuk melayani dengan hormat, sopan, dan tanpa tekanan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pelayanan publik adalah "Sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintahan di Pusat dan Daerah, dan di lingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang dan jasa, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat atau Lembaga Administrasi Negara.
KEMBALI KE ARTIKEL