Menurut Hasibuan (2012), disiplin kerja dapat didefinisikan sebagai suatu kesadaran yang dimiliki oleh seseorang untuk menaati dan mematuhi semua peraturan serta norma-norma yang diberlakukan oleh perusahaan atau instansi pemerintahan, baik itu yang bersifat formal maupun yang berlaku dalam konteks sosial yang lebih luas. Disiplin kerja ini bukan hanya mencerminkan sikap patuh terhadap peraturan yang ada, tetapi juga menggambarkan rasa tanggung jawab seorang pegawai terhadap tugas dan kewajiban yang diberikan kepadanya oleh organisasi atau atasan. Ketika seorang pegawai menjalankan disiplin kerja dengan baik, hal ini menunjukkan bahwa ia memiliki komitmen yang tinggi terhadap pekerjaannya, serta niat untuk memastikan bahwa setiap tugas yang diemban dapat diselesaikan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Potongan disiplin ini mencakup berbagai hal, seperti keterlambatan, absensi, pelanggaran terhadap peraturan internal, atau tindakan lainnya yang melanggar standar disiplin yang ditetapkan oleh instansi dan pemerintahan.
KEMBALI KE ARTIKEL