Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Dari Rakyat untuk Rakyat, Insentif Pajak bagi Pemulihan Ekonomi

27 Agustus 2021   17:17 Diperbarui: 27 Agustus 2021   18:25 191 1
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 ayat 1 memaparkan pengertian pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun