Salah satu tahapan perkembangan yang harus dilewati oleh manusia sebagai makhluk hidup adalah tahapan usia dini. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 1 Ayat 3, rentang usia dini di Indonesia berkisar antara usia 0-6 tahun.Â
KEMBALI KE ARTIKEL