Selama dekade terakhir, Indonesia telah mencapai kemajuan yang stabil dalam meningkatkan pendapatan per kapita dan kemajuan yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan. Namun, negara ini menghadapi tantangan dalam mencapai pemerataan pembangunan, dimana tingkat kemiskinan masih dianggap sangat tinggi di banyak daerah di Indonesia dan kesenjangan masih ada terutama di kalangan masyarakat marginal dan rentan, termasuk penyandang disabilitas. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penyandang diartikan dengan orang yang menyandang (menderita) sesuatu. Sedangkan disabilitas berarti keadaan (seperti sakit atau cedera) yang merusak atau membatasi kemampuan mental dan fisik seseorang, atau keadaan tidak mampu melakukan hal-hal dengan cara yang biasa. Penyandang disabilitas juga termasuk dalam kelompok yang rentan. Kelompok rentan adalah kelompok yang paling sering mengalami diskriminasi dan haknya sering tidak ditegakkan. Hal ini bukan tanpa alasan, karena penyandang disabilitas sering kali dipandang sebagai penyandang disabilitas yang diperlakukan secara berbeda dan masih banyak hak lain yang belum terpenuhi bagi penyandang disabilitas. Umumnya, penyandang disabilitas mempunyai kedudukan, dimana hak dan kewajiban yang sama dengan non penyandang disabilitas. Sebagai bagian dari kewarganegaraan Indonesia, sudah sepatutnya penyandang disabilitas mendapat perlakuan khusus, hal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi dari kerentanan terhadap berbagai tindakan diskriminasi, dan khususnya untuk melindungi dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia.(Ndaumanu, 2020)
KEMBALI KE ARTIKEL