Perusahaan Umum (Perum) Bulog adalah salah satu perusahaan BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003. Bulog merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus untuk menjaga pasokan dan stabilisasi harga pangan pokok tertentu. Penjagaan harga pangan pokok yang dijadikan sebagai kebutuhan primer bagi rakyat luas yang ada di seluruh Indonesia. Negara Indonesia berdasarkan letak geografis beridentitas sebagai Negara agraris (pertanian). Negara agraris yang menghasilkan pangan pokok berupa beras. Beras sebagai sumber utama pemenuhan gizi yang meliputi kalori, protein, lemak dan vitamin.
KEMBALI KE ARTIKEL