Diskursus mengenai tema poligami atau memiliki lebih dari satu pasangan (baca:istri) selalu menghadirkan pandangan yang beragam bahkan tak pernah “basi” hingga sekarang. Baik ditilik dari segi aturan hukum (dalil), manfaat/mudharat, tujuan atau bahkan mengenai kondisi sosiologisnya. Perilaku memiliki pasangan lebih dari satu-untuk tidak menyebut perseliran-tetap saja menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, karena biasanya poligami dipahami sebagai perintah kitab suci dan diartikan sebagai sunnah rasul, terlebih prinsipnya secara eksplisit tertuang di dalam kitab suci Al-Qur’an (QS.An-nisa [4]:3) yang kerap menjadi argumentasi para pelaku poligami.
KEMBALI KE ARTIKEL