Pasca ditanda tangani Peraturan Pemerintah N0.61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada bulan Juli lalu, tampaknya wacana ini sedikit banyak menimbulkan diskursus di tengah masyarakat; baik secara sosiologis, filosofis maupun secara religiusitas. Salah satu perdebatan yang agak kencang kalau diperhatikan adalah mengenai pasal yang melegalkan aborsi bagi korban perkosaan.
KEMBALI KE ARTIKEL