Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Menyembuhkan 'Impotensi' Diri, Meningkatkan 'Libido' Aksi !!

12 Maret 2010   00:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:28 639 0
[caption id="attachment_91420" align="alignleft" width="306" caption="Oh... Duhai My Sweet Heart-Bumiku yang Mulai 'Tenggelam' !!! (source : http://www.satudunia.net/?q=content/proyek-carbon-offset-dan-ketidakadilan-iklim)"][/caption]

Menyembuhkan 'Impotensi' Diri, Meningkatkan 'Libido' Aksi !!" merupakan judul tulisan ini, yang mungkin memiliki pencitraan dan peng-interpretasi-an makna berbeda  dari persfektif struktur pengejawantahan kata yang membentuk kalimatnya. Namun, Penulis mencoba 'mengkaprahkan' judul tulisan ini secara polisemi, bahwa terdapat faktor keterkaitan antara judul dan isi tulisan. Pada kesempatan ini, Penulis mencoba mempresentasikan atau mem-kritisi suatu bentuk opini mengenai "Analisis Kebijakan dan Peran Kelembagaan dalam Penanganan Masalah, Pengelolaan, dan Penanganan Kualitas Lingkungan Hidup Di Indonesia". Pandangan  dari opini ini adalah mencoba mentransferkan  khazanah berfikir dalam memahami kebijakan penanganan masalah dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia serta keberhasilan pelaksanaannya; dan mengetahui peran kelembagaan dalam penanganan masalah serta pengelolaan lingkungan hidup Indonesia. Pemikiran opini ini merupakan salah satu bentuk persfektif  karya tulis Penulis dalam ajang  Kompetisi Pemikiran Kritis Mahasiswa Bidang Kesejahteraan Rakyat Tingkat Nasional (KPKM-KESRA).

Kerusakan lingkungan hidup merupakan akibat dari interaksi yang tidak seimbang dan harmonis antara aktivitas manusia dengan eksistensi sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Semakin tinggi tingkat interaksi tersebut, semakin tinggi pula kerusakan sumberdaya alam dan lingkungan yang terjadi.

Indonesia merupakan negara berkembang yang sedang melakukan pembangunan. Pembangunan merupakan aktivitas manusia yang luas dan sangat kompleks yang dicirikan oleh peningkatan interaksi manusia dengan sumberdaya alam. Disatu sisi, pembangunan membawa perkembangan perekonomian dan kemajuan kehidupan masyarakat, namun di sisi lain pembangunan mempunyai kecenderungan yang sangat tinggi dalam memacu kerusakan lingkungan hidup.

Sejak tahun 1973 hingga sekarang, pemerintah Indonesia telah membentuk dan melaksanakan program kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan melindungi kerusakan lingkungan dari kegiatan pembangunan. Kenyataannya kerusakan lingkungan di Indonesia semakin bertambah, hal ini dapat dilihat dari berbagai bencana alam yang terjadi di Indonesia yang diakibatkan oleh ulah manusia yang tidak bertanggung jawab, seperti kasus Newmont Minahasa, kasus Bojong dengan sampahnya, kasus tanah longsor di daerah-daerah seperti Jember dan Trenggalek, hingga kasus pencemaran di laut seperti teluk Jakarta hingga kasus di Selat Madura, kasus Bandung dengan sampahnya, sampai kasus  paling 'hot' yang pernah diperbincangkan dahulu hinggak saat ini, yakni bocornya gas bercampur lumpur di daerah Porong Sidoarjo yang merusak lahan penduduk, perumahan bahkan memperlambat jalan tol (Tol Road), dan di-estimasi kejadian tersebut mengakibatkan kerugian ratusan milliar, belum selesai kasus tersebut timbul lagi kasus pembuangan limbah B3 ke lingkungan bebas, yang mengakibatkan terganggunya penduduk dengan bau yang menyengat, kasus  pencemaran akibat eksploitasi sumber mineral dan kekayaan hutan di kalimantan,  dan kasus-kasus lain yang pernah terjadi di Indonesia. Ironisnya beberapa kasus lingkungan yang terjadi di Indonesia belum tersentuh oleh produk-produk hukum di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun