” janganlah orang orang mukmin mengambil orang orang kafir menjadi wali, dengan meninggalkan orang orang mukmin.Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang di takuti mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap siksa-Nya. Dan hanya kepada Allah kembalimu.” Ali Imron : 28