[caption id="" align="aligncenter" width="606" caption="PERMEN KOMINFO REGISTRAR DOMAIN INSTANSI"][/caption] Negara kita ini negara hukum bukan saja pencurian perampokan pembegalan apalagi korupsi masuk dalam undang-undan semua ada aturan mainya.baik agama negera atau sejenisnya pasti ada aturan main maka harus di taati kalau tidak di taati awas loo siap-siap masuk bui (penjaara), begitu juga dengan dunia maya yang kalau di bicarakan gampang gampang susah.baru-baru ini kementrian komunikasi dan informatika (KOMINFO) mengeluarkan Peraturan menteri no 5 2015 yang isinya mengatur registrasi nama domain pemerintah/instansi pemerintahan . ada hal menarik yang perlu di diskusikan bagi teman-teman pengiat teknologi informasi atau relawan TIK yang peduli dan ikut andil dalam atau luar pemerintahan demi mengembangkan TIK di semua Kabupaten kota ataupun propinsi.
- 1. Domain prov/kab/kota saat ini tidak harus menggunakan embel2 prov-kab-kota lagi dibelakangnya. Jadi seperti misalnya Pemkot Malang, domainnya tidak perlu lagi lamongankab.go.id tapi bisa lamongan.go.idBagaimana jika ada nama daerah yang sama seperti Gorontalo (Ada prov gorontalo, kota gorontalo dan kab gorontalo)? Berlaku sistem first come first serve, jadi jika ingin gorotalo.go.id ya dulu2an daftar aja.
- Ada tiga klasifikasi domain yang bisa diajukan: domain instansi, layanan publik dan kegiatan
- Server Nama domain dan IP Address harus berada di Indonesia
- Instansi di tingkat kab/kota dapat mengatur tata cara pengelolaan nama domain instansi pemerintah desa di wilayahnya. Bupati/Walikota dapat mengusulkan penyeragaman nama domain desa.id di wilayahnya.
KEMBALI KE ARTIKEL