Mengapa Gendongan harus Halal?
Bukankah sertifikasi halal hanya berlaku untuk makanan dan minuman?
Mengacu pada aturan yang tertulis dalam pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa :
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal
Produk  barang dan/atau jasa yang dimaksud adalah produk terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Berdasarkan pada landasan aturan tersebut ,mendorong CuddleMe untuk memberikan  jaminan keamanan dan kenyamanan berupa sertifikasi halal terhadap penggunaan produk CuddleMe khususnya dalam kategori gendongan. Berdasarkan keputusan penetapan halal produk Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 27 Juni 2023, produk CuddleMe secara resmi telah mendapatkan Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia.Â