Saat bulan Ramadan, umat muslim tidak hanya diwajibkan untuk berpuasa, tetapi juga disunahkan untuk salat tarawih. Salat tarawih bahkan hukumnya sunah muakkad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan pengerjaannya. Sebaiknya tidak ditinggalkan tanpa alasan yang
syar'i.
KEMBALI KE ARTIKEL