Membayar zakat fitrah sekarang lebih mudah. Bisa dilakukan secara
online di beberapa badan/lembaga amil zakat, baik yang dikelola oleh pemerintah, maupun swasta. Â Hanya
tak tuk tak tuk melalui
smartphone kita sudah bisa menunaikan Rukun Islam yang ketiga. Tidak harus keluar rumah, tidak perlu ke masjid atau berkeliling mencari mustahik sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL