21 Juli 2014 19:44Diperbarui: 18 Juni 2015 05:4111704
Tahun ini pendaftaran CPNS akan sedikit berbeda dari sebelumnya. Hal tersebut disebabkan pada tahap pendaftaran, pelamar hanya perlu mendaftar di http://panselnas.menpan.go.id dengan memasukan nomor induk kependudukan(NIK) yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP), kemudian memasukan nama dan alamat email. Setelah itu, langsung memilih instansi yang dilamar.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.