Presiden dan kepala daerah mulai dipilih langsung oleh rakyat sejak tahun 2004. Pemilihan langsung Indonesia berpedoman pada sistem pemilihan dimanasetiap orang memiliki satu suara pilih yang sama kuatnya, apakah orang tersebut seorang pengangguran buta huruf ataupun profesor di bidang kebijakan publik. Kelemahan sistem one man one vote ini banyak dieksploitasi calon presiden dan kepala daerah dengan memformulasikan janji janji bersifat populis yang menarik suara masyarakat.