Seperti kita ketahui , pada hari Selasa (7/11/2023) telah berlangsung sidang putusan terhadap pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi. Adapun dari sidang tersebut sebagai berikut :
- Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran etik terkait pendapat berbeda atau dissenting opinionÂ
- Ke enam Hakim Konstitusi yaitu Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah terbukti bersama-sama melakukan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan
KEMBALI KE ARTIKEL