Melihat makin bertumbuhnya industri keuangan non-bank di Indonesia, tiga bulan lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan satu peraturan baru yaitu Peraturan OJK No. 01/POJK/2015 mengenai penerapan manajemen risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang akan segera berlaku efektif tanggal 1 Januari 2016.  Tentunya dengan waktu yang tersisa, ini merupakan tantangan regulasi di industri di dalam ruang lingkup LJKNB untuk  segera berbenah dan menyiapkan diri menyikapi aturan baru tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL