Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Catatan atas PP No. 94, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

18 September 2021   17:39 Diperbarui: 18 September 2021   18:21 353 8
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah, (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.

Dalam PP No. 94, juga mengatur tentang sanksi hukum pagi Aparatur Sipil Negara, (ASN), yang tidak disiplin. Ada tingkatan sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang, dan sanksi berat. Misalnya, teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat satu tingkat, hingga sanksi berat yakni pemberhentian secara tidak hormat.

Saya yakin, PP NO. 94, khususnya tindakan pendisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS), lahir dari kajian mendalam hingga tiba pada kesimpulan penandatanganan PP No. 94, oleh Presiden Jokowi. Karena itu, pada prinsipnya saya mendukung kebijakan pemerintah demi terciptanya ketertiban di lingkup ASN.

Kita semua tentu punya harapan yang sama, agar siapapun dia entah ASN atau swasta sekalipun, tertib dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Ya, mau maju dan sukses harus tertib dan bertanggung jawab dalam bekerja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun