Dalam PP No. 94, juga mengatur tentang sanksi hukum pagi Aparatur Sipil Negara, (ASN), yang tidak disiplin. Ada tingkatan sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang, dan sanksi berat. Misalnya, teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat satu tingkat, hingga sanksi berat yakni pemberhentian secara tidak hormat.
Saya yakin, PP NO. 94, khususnya tindakan pendisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS), lahir dari kajian mendalam hingga tiba pada kesimpulan penandatanganan PP No. 94, oleh Presiden Jokowi. Karena itu, pada prinsipnya saya mendukung kebijakan pemerintah demi terciptanya ketertiban di lingkup ASN.
Kita semua tentu punya harapan yang sama, agar siapapun dia entah ASN atau swasta sekalipun, tertib dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Ya, mau maju dan sukses harus tertib dan bertanggung jawab dalam bekerja.