Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

RKUHAP sebagai Langkah Reformasi untuk Penyesuaian Hukum Pidana dengan Kebutuhan Masyarakat

20 Oktober 2024   07:58 Diperbarui: 20 Oktober 2024   10:13 35 0
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), atau dikenal juga dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-HAP), merupakan salah satu jawaban pembuat kebijakan, dalam hal ini adalah eksekutif dan legislatif dalam melakukan reformasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal tersebut terasa wajar, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia yang telah berlaku sejak tahun 1981, telah dirasa perlu untuk melakukan pembaharuan atas perkembangan hukum Indonesia saat ini. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun