Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), atau dikenal juga dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-HAP), merupakan salah satu jawaban pembuat kebijakan, dalam hal ini adalah eksekutif dan legislatif dalam melakukan reformasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal tersebut terasa wajar, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia yang telah berlaku sejak tahun 1981, telah dirasa perlu untuk melakukan pembaharuan atas perkembangan hukum Indonesia saat ini.Â
KEMBALI KE ARTIKEL