Telah kita ketahui, pasar modal ialah sebuah tempat yang berisikan kegiatan yang menyangkut dengan penawaran umum dan perdagangan Efek. Sebuah perusahaan publik dimana berkaitan dengan lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek serta Efek yang diterbitkannya. Sedangkan pada pasar modal syariah merupakan segala aktivitas pada pasar modal yang telah disesuaikan pada prinsip syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL