Ramainya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia sudah dimulai sejak Oktober hingga Desember 2020 yang pelaksanaannya secara serentak dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020. Namun pada Pilkada 2020 ini nampaknya sinyal sudah diberikan oleh KPU yang tidak akan melaksanakan Pilkada dengan menerapkan e-voting, meskipun kajian dan studi banding sudah berulang kali dilakukan. Pada sistem e-voting ini tidak hanya memikirlan konsep teknologi yang canggih, efisiensi pada biaya bahkan efektivitas demi sebuah status demokrasi digital, namun pada soal kepercayaan publik. Sistem e-voting ini memiliki kelebihan yaitu dalam mengandalkan pendataan, pengambilan serta penghitungan suara yang masih meninggalkan jejak kelemahan, walaupun memiliki beberapa dampak positif.
KEMBALI KE ARTIKEL