Pendidikan inklusif kini menjadi topik hangat di dalam dunia pendidikan khususnya di Jakarta, terlebih setelah Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2021 dikeluarkan. Pergub tersebut mewajibkan setiap sekolah di Jakarta wajib menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sebagai salah satu instansi pendidikan tinggi yang bergerak dalam bidang keguruan dan pendidikan menyambut baik hal tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL