Pelayanan publik yang baik dan berkualitas merupakan hak bagi tiap warga Negara sekaligus kewajiban konstitusional Negara. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang baik dan berkualitas kepada seluruh masyarakat. Sebagian masyarakat seringkali mendapatkan pelayanan publik yang kurang baik serta kurang berkualitas dari Penyelenggara Pelayanan Publik.
KEMBALI KE ARTIKEL