Kemendikbudristek telah meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar 25, Permendikbudristek 23/46 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Secara strategi kebijakan publik, sudah ada Nota Kesepahaman antara Kementerian dan 3 Lembaga Negara. 5 Kementerian tersebut adalah Kemendikbudristek, Kemendagri, KPPPA, Kemenag, Kemensos sedangkan 3 Lembaga Negara terdiri dari Komisi Nasional Disabilitas, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Perlindungan Anak. Dari Nota Kesepahaman dan akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antar lembaga tersebut guna mempercepat implementasi dari kebijakan ini.
KEMBALI KE ARTIKEL