Dalam RUU Sisdiknas yang baru, masih terdapat 3 jalur pendidikan, hanya saja sebutan untuk pendidikan informal di ubah menjadi Pembelajaran Informal. Hal yang sama dengan jenjang pendidikan telah ditambah dengan jenjang pendidikan PAUD. Untuk jenis pendidikan tidak ada perbedaan antara UU yang lama dengan RUU yang baru.
KEMBALI KE ARTIKEL