Program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang dalam pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia patut didukung. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat terhadap keberlanjutan lingkungan selama transformasi ibu kota. Upaya yang dilakukan untuk melindungi 65 persen wilayah Ibu Kota Negara Baru dari aktivitas pertambangan adalah bukti kesadaran akan pentingnya meminimalkan dampak lingkungan dan menjaga ekosistem.
KEMBALI KE ARTIKEL