Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Tips Menyusun Dokumen Lingkungan Hidup

10 Januari 2023   15:27 Diperbarui: 10 Januari 2023   15:32 77 0
Diluar polemik peraturan tentang ijin lingkungan, nyatanya analisa kelayakan bisnis, sebagai salah satu legalitas berjalannya suatu industri/usaha adalah diperlukannya dokumen lingkungan, baik SPPL, UKL-UPL, maupun AMDAL sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2). Oleh karenanya, perusahaan dalam menyusun sendiri dokumen lingkungan sesuai ketentuan tersebut. Adapun yang perlu disusun dalam dokumen harus dipresentasikan sesuai arahan wilayah masing-masing usaha/industry. Berikut gambaran umum dokumen yang perlu dipresentasikan:

  • Cover yang menunjukkan Judul dokumen, bulan dan tahun dokumen dibuat, jenis kegiatan usaha, nama usaha/bisnis, dan alamat;
  • Identitas lengkap pemrakarsa meliputi nama perusahaan, NPWP, status perusahaan, penanggung jawab perusahaan, jawaban, alamat perusahaan, telepn/fax, rencana usaha/kegiatan, lokasi kegiatan, luas lahan kegiatan eksisting (perluasan jika ada), luas bangunan, status tanah, penanggung jawab dokumen, jabatan, dan alamat;
  • Maksud dan tujuan penyusunan dokumen;
  • Dokumen perijinan yang sudah dimiliki;
  • Peta lokasi kegiatan/bisnis (menggunakan drone);
  • Layout lokasi kegiatan/bisnis;
  • Luas dan jenis penggunaan lokasi lahan (lahan tertutup, lahan terbuka);
  • Titik koordinat lokasi kegiatan;
  • Jenis dan kapasitas produksi;
  • Waktu operasinal tambang;
  • Jenis peralatan Yang Digunakan;
  • Penggunaan energy, bahan bakar, dan pelumas;
  • Tenaga kerja yang digunakan;
  • Struktur organisasi kegiatan;
  • Penggunaan air bersih (neraca penggunaan air);
  • Jenis alat angkut dan kendaraan;
  • Informasi limbah/cemaran;
  • Sarana dan prasarana;
  • Tahapan pelaksanaan kegiatan;
  • Informasi lain terkait kegiatan usaha (bahan galian, tower, dll)
  • Perhitungan factor keamanan (jika kegiatan bahan galian, tower, dll)
  • Tahap operasional;
  • Alir kegiatan;
  • Pengelolaan lalulintas;
  • Pemeliharaan fasilitas;
  • Tahap pasca operasional;
  • Pemutusan hubungan kerja;
  • Matrik (jenis dampak, sumber dampak, besaran dampak, UPL UKL, Institusi pengelola dan pemantauan lingkungan hidup).
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun