Diluar polemik peraturan tentang ijin lingkungan, nyatanya analisa kelayakan bisnis, sebagai salah satu legalitas berjalannya suatu industri/usaha adalah diperlukannya dokumen lingkungan, baik SPPL, UKL-UPL, maupun AMDAL sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2). Oleh karenanya, perusahaan dalam menyusun sendiri dokumen lingkungan sesuai ketentuan tersebut. Adapun yang perlu disusun dalam dokumen harus dipresentasikan sesuai arahan wilayah masing-masing usaha/industry. Berikut gambaran umum dokumen yang perlu dipresentasikan:
- Cover yang menunjukkan Judul dokumen, bulan dan tahun dokumen dibuat, jenis kegiatan usaha, nama usaha/bisnis, dan alamat;
- Identitas lengkap pemrakarsa meliputi nama perusahaan, NPWP, status perusahaan, penanggung jawab perusahaan, jawaban, alamat perusahaan, telepn/fax, rencana usaha/kegiatan, lokasi kegiatan, luas lahan kegiatan eksisting (perluasan jika ada), luas bangunan, status tanah, penanggung jawab dokumen, jabatan, dan alamat;
- Maksud dan tujuan penyusunan dokumen;
- Dokumen perijinan yang sudah dimiliki;
- Peta lokasi kegiatan/bisnis (menggunakan drone);
- Layout lokasi kegiatan/bisnis;
- Luas dan jenis penggunaan lokasi lahan (lahan tertutup, lahan terbuka);
- Titik koordinat lokasi kegiatan;
- Jenis dan kapasitas produksi;
- Waktu operasinal tambang;
- Jenis peralatan Yang Digunakan;
- Penggunaan energy, bahan bakar, dan pelumas;
- Tenaga kerja yang digunakan;
- Struktur organisasi kegiatan;
- Penggunaan air bersih (neraca penggunaan air);
- Jenis alat angkut dan kendaraan;
- Informasi limbah/cemaran;
- Sarana dan prasarana;
- Tahapan pelaksanaan kegiatan;
- Informasi lain terkait kegiatan usaha (bahan galian, tower, dll)
- Perhitungan factor keamanan (jika kegiatan bahan galian, tower, dll)
- Tahap operasional;
- Alir kegiatan;
- Pengelolaan lalulintas;
- Pemeliharaan fasilitas;
- Tahap pasca operasional;
- Pemutusan hubungan kerja;
- Matrik (jenis dampak, sumber dampak, besaran dampak, UPL UKL, Institusi pengelola dan pemantauan lingkungan hidup).
KEMBALI KE ARTIKEL