Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinanti setiap tahun. Beritanya sudah pasti santer terdengar, antara pemerintah yang sibuk mewanti-wanti pengusaha untuk membayar THR karyawan, pengusaha yang meminta keringanan pembayaran, dan karyawan yang sibuk menuntut pencairan tepat waktu dan nominal tertentu. Selain karyawan swasta, pegawai negeri sipil (PNS) juga turut menanti-nanti turunnya berkah ramadhan yang satu ini. Angka yang akan diterima kerap menjadi judul utama berbagai media massa, pun tidak terkecuali tahun ini. Tahun 2020, pemerintah memberikan THR hanya sebatas gaji pokok dan tunjangan melekat. PNS harus merelakan tunjangan kinerja (tukin) digunakan untuk mengatasi pandemi COVID-19.Â
KEMBALI KE ARTIKEL