Sudah hampir empat bulan sejak perusahaan global TikTok berinvestasi di perusahaan e-commerce asli Indonesia, Tokopedia. Investasi senilai lebih dari US$1,5 miliar atau setara dengan Rp24 triliun ini merupakan respon perusahaan global tersebut untuk berinvestasi di Indonesia setelah keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Kebijakan yang berlaku sejak 26 September 2023 ini mengatur tentang pemisahan antara perdagangan sosial dan e-commerce.
KEMBALI KE ARTIKEL