Lima bulan menuju Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilangsungkan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Tahapan Pilkada ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL