Dalam hukum internasional, istilah "imunitas kedaulatan negara" mengacu pada gagasan bahwa suatu negara tidak dapat diadili atau dituntut di pengadilan negara lain tanpa izinnya. Ini adalah pilar penting yang melindungi kedaulatan dari gangguan dari luar dan memastikan bahwa negara itu sama dan mandiri.
KEMBALI KE ARTIKEL