Bagi sebagian orang mungkin pemilu telah selesai setelah KPU mengeluarkan keputusan penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD I dan DPRD II melalui surat bernomor 987/PL.01.8. KPT/06/KPU/V/2019. Proses berikutnya akan berlanjut di Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan tertinggi perselisihan pemilu. Di Mahkamah Konstitusi yang akan berperkara menjadi partai politik dengan KPU dan partai lain menjadi pihak terkait.
KEMBALI KE ARTIKEL