Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Kebebasan Berpendapat

8 Desember 2023   17:31 Diperbarui: 8 Desember 2023   17:37 147 0
Kebebasan berpendapat adalah salah satu aspek penting dalam sistem demokrasi suatu negara. Hal tersebut juga berlaku di Indonesia. Namun pada kenyataannya, seorang pemuda bernama Bima dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, yaitu ujaran kebencian setelah Bima mengunggah sebuah video di platform TikTok dengan maksud menyampaikan keresahannya terhadap kondisi infrastuktur Provinsi Lampung. Kasus ini menimbulkan sebuah pertanyaan terhadap kondisi kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi di Indonesia. Kebebasan berpendapat seharusnya menjadi hak segala WNI sebagaimana diatur pada pasal 28E UUD 1945. Tindakan pelaporan ini berpotensi untuk menutup ruang aspirasi bagi masyarakat kepada pemerintah. Hal tersebut tidak mencerminkan asas kebebasan berpendapat yang seharusnya diterapkan di Indonesia. Pemerintah seharusnya terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat sebagai orang-orang yang dipilih oleh masyarakat untuk memegang tanggung jawab dalam pemerintahan dan juga membantu pemerintah untuk bisa melihat pandangan baru dari sudut pandang masyarakatnya yang aktif serta mau ikut serta demi kemajuan bangsa. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun