Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Penguatan Peran Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Desa

19 Februari 2018   11:28 Diperbarui: 19 Februari 2018   11:49 1549 1
Undang-Undang No 6 Tahun 2014 selain memberi kewenangan yang lebih luas kepada pemerintahan desa untuk melaksanakan tugas  pembangunan desa yang dibuktikan dengan kebijakan pengalokasian anggaran APBN untuk desa yang dari tahun ke tahun jumlahnya semakin meningkat, juga mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan desa harus dilaksanakan secara partisipatif, melibatkan seluruh masyarakat termasuk kelompok rentan (minoritas, difabel, perempuan, miskin).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun