Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Gaji PNS Naik Lagi, lho!!!

23 Februari 2012   13:46 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:16 505 0
Selamat siang kompasioner, hari ini saya baru pulang dari sekolah saya, pada saat salah satu guru yang akan mengajar saya ternyata tidak hadir, saya menyempatkan diri untuk datang ke perpustakaan untuk sekedar membaca koran hari ini, saat saya sedang asyik membaca koran, saya melihat salah satu berita yang berjudul  "Gaji PNS akan naik".

Saat saya membaca berita itu saya berpikir, darimana Pemerintah bisa menggaji PNS yang setiap tahun jumlahnya membludak?, mengapa pemerintah tidak melakukan pengetatan terhadap jumlah PNS yang menurut saya jumlahnya sudah terlalu banyak, namun kenaikan Gaji tersebut tidak sebanding dengan kinerja yang mereka lakukan selama ini, dan yang paling membuat saya kesal adalah masih banyak para PNS yang pergi ke Mall, ke pasar atau mangkir dari kantornya saat jam kerja masih berlangsung, berikut adalah daftar kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri :


  • PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000)
  • PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
  • Prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000)
  • Prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
  • Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
  • Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
  • Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000)
  • Perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400
  • Perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun