Belum lama ini, thrifting terutama thrifting produk yang berasal dari luar negeri gemar diburu oleh masyarakat Indonesia. Tidak hanya kalangan muda seperti Gen Z, perburuan thrifting produk impor juga menyebar pada kalangan dewasa. Mencuatnya tren serta keterjangkauan harga yang  cukup pas di kantong dengan kondisi produk masih prima menjadi alasan masyarakat Indonesia memburu produk thrifting ini (Hardiantoro & Firdaus, 2023). Akan tetapi, produk second-hand dari luar negeri tersebut ternyata menghadirkan tindakan kebijakan dari pemerintah. Kebijakan tersebut mengenai dilarangnya kegiatan thrifting produk impor di Indonesia. Sebenarnya kenapa sih thrifting produk impor itu dilarang? Apakah berkaitan dengan perekonomian negara? Berikut penjabarannya.
KEMBALI KE ARTIKEL