Pedagang kaki lima semakin banyak berkeliaran, hal itu dikarenakan memberi peluang kerja baru untuk Masyarakat, tetapi pedagang kaki lima juga memberi pengaruh buruk dalam ketertiban umum. Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang ini memiliki permasalahan yang sama bahwa banyak pedagang yang tidak berjualan pada tempatnya, dan hal ini diatur dan ditegapkan dalam Pemerintahan daerah Kabupaten Tangerang No. 8 Tahun 2015 yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
KEMBALI KE ARTIKEL