Namun banyak kalangan masyarakat yang belum memahami pendampingan pengacara ini, bahkan bertanya-tanya, "Lho, penjahat koq dibela?". Memang, asumsi seperti ini sering pembahasan masyarakat yang rata-rata belum paham bahwa pendampingan pengacara saat berlangsungnya proses pemeriksaan polisi merupakan hak warga negara.
"Pendampingan pengacara merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), asas praduga tak bersalah (presumption of innocent), dan persamaan kedudukan didepan hukum, karena undang-undang menjamin bahwa saat pemeriksaan, setiap orang bebas memberikan keterangan tanpa ada paksaan atau tekanan apalagi siksaan, sehingga dapat membuat terang suatu perkara," demikian dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia menguraikan saat berlangsungnya perkuliahan Hukum Acara Pidana.
Ketika salah seorang mahasiswa bertanya, dosen menjawab dengan penjelasan, bahwa perihal pendampingan pengacara saat proses pemeriksaan oleh polisi, bukan hanya sebagai hak saksi saja tapi jugamenjadi hak tersangka. Karena pada kenyataannya, tidak semua saksi maupun tersangka paham dan mengerti tentang hukum. Sehingga baik saksi atau tersangka bisa saja mendapat tekanan atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu karena suatu kepentingan tertentu.
Intimidasi ataupun ancaman semacam ini dapat membuat saksi maupun tersangka menjadi takut atau khawatir untuk memberikan keterangan secara bebas dan benar. Sedangkan kesaksian dimaknai sebagai pemberian keterangan berdasarkan apa yang diketahui, dilihat, didengar, dialami sendiri dan diungkapnya atas kemauannya sendiri, yang kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).