"Sebelum datangnya Islam, masalah waris di Arab pada zaman jahiliyah dilatarbelakangi oleh tradisi Arab dengan cara pandang patrilineal, dimana yang dominan adalah kaum laki-laki. Sementara anak-anak, perempuan dan orang tua tidak berhak untuk mendapatkan warisan karena pertimbangan bahwa mereka adalah kaum yang lemah dan tidak bisa berperang. Terlebih lagi, para wanita pada masa itu juga dapat diwariskan. Selain itu, antara suamu istri tidak saling mewarisi," demikian Dr. Yusup Hidayat, dosen pengampu Hukum Waris Islam di Fakultas Hukum
Universitas Al-Azhar Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL