Mahasiswa yang saat ini menempuh pendidikan Strata 1 (S1) tidak diwajibkan lagi untuk menyusun skripsi dan menjalani sidang skripsi sebagai syarat kelulusan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai salah satu upaya guna mendukung transformasi di bidang pendidikan tinggi dalam memberikan lebih banyak kesempatan dan kebebasan bagi para mahasiswa saat mengejar ilmu dan berkarya.
KEMBALI KE ARTIKEL