"Belum, ini belum
case closed. FS punya kesempatan untuk mengajukan banding. Bahkan kalau masih belum puas, FS masih bisa menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," demikian penjelasan dosen prodi hukum
Universitas Al-Azhar Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL