Ferdy Sambo (FS) dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim di
Pengadilan Negeri jakarta Selatan. Masyarakat yang mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang hadir secara lansung ke pengadilan langsung bersorak, antara terkejut dan senang, setelah mendengar putusan majelis hakim yang mengadili kasus ini. Putusan yang dibacakan hakim Wahyu Iman Santoso sontak menjadi
breaking news di berbagai media
mainstream.
KEMBALI KE ARTIKEL