"
Hukum Telematika digunakan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang secara internasional digunakan sebagai istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Istilah lain yang juga digunakan diantaranya Hukum Teknologi Informasi (Law of Information Technology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara"(Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, SH., MH.)
KEMBALI KE ARTIKEL