Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Masa Pandemi Covid-19

30 Agustus 2020   13:35 Diperbarui: 30 Agustus 2020   13:34 1213 5
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakib atkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun