26 Agustus 2023 15:19Diperbarui: 26 Agustus 2023 15:241080
Sistem zonasi adalah sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ditetapkan berdasarkan daerah tempat tinggal peserta didik. Hal ini ditujukan untuk mewujudkan visi pendidikan nasional yang tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 17 Tahun 2017 tentang sistem zonasi atau yang biasa disebut juga M5K5 yang berisi tentang meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas dan relevansi, kesetaraan, serta keterjaminan layanan pendidikan.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.