Tidak hanya itu, fenomena ini pun kemudian ditangkap oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan kebijakan yang kontroversial. Mendukung fenomena batu akik secara membabi-buta, salah satunya dengan menggelontorkan dana lewat Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) senilai hampir satu miliar rupiah.