Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum Terhadap Anak dibawah Umur yang Melakukan Tindak Pidana

28 November 2024   13:26 Diperbarui: 28 November 2024   13:33 116 1
Penegakan hukum terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana menjadi salah satu tantangan besar dalam sistem peradilan pidana. Anak sebagai individu yang belum matang secara fisik maupun mental memerlukan pendekatan yang berbeda dari orang dewasa. Sistem peradilan pidana yang tidak mempertimbangkan aspek perkembangan psikologis anak justru berpotensi memperburuk kondisi anak dan masa depannya. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang berorientasi pada perlindungan anak tanpa mengesampingkan prinsip keadilan bagi korban.

Karakteristik Anak dalam Hukum Pidana

Anak di bawah umur, menurut hukum di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pada usia ini, anak dianggap belum mampu sepenuhnya memahami konsekuensi dari tindakan mereka. Karena itu, hukum pidana memberikan perlakuan khusus bagi anak yang melakukan tindak pidana.

Salah satu konsep yang ditekankan dalam UU SPPA adalah prinsip restorative justice (keadilan restoratif). Prinsip ini bertujuan untuk memperbaiki dampak kejahatan bagi korban, pelaku, dan masyarakat, dengan fokus pada pemulihan daripada pembalasan. Pendekatan ini mengakui bahwa anak memerlukan pendidikan dan bimbingan, bukan semata-mata hukuman.

Prosedur Penegakan Hukum terhadap Anak

Dalam penanganan anak yang melakukan tindak pidana, terdapat beberapa tahapan penting sesuai UU SPPA:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun