Karakteristik Anak dalam Hukum Pidana
Anak di bawah umur, menurut hukum di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pada usia ini, anak dianggap belum mampu sepenuhnya memahami konsekuensi dari tindakan mereka. Karena itu, hukum pidana memberikan perlakuan khusus bagi anak yang melakukan tindak pidana.
Salah satu konsep yang ditekankan dalam UU SPPA adalah prinsip restorative justice (keadilan restoratif). Prinsip ini bertujuan untuk memperbaiki dampak kejahatan bagi korban, pelaku, dan masyarakat, dengan fokus pada pemulihan daripada pembalasan. Pendekatan ini mengakui bahwa anak memerlukan pendidikan dan bimbingan, bukan semata-mata hukuman.
Prosedur Penegakan Hukum terhadap Anak
Dalam penanganan anak yang melakukan tindak pidana, terdapat beberapa tahapan penting sesuai UU SPPA: