Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perkap Nomor 6 Tahun 2023: Semua Anggota Polri Diharapkan Jalankan Fungsi Kehumasan

3 Januari 2025   06:00 Diperbarui: 3 Januari 2025   06:00 46 0
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah mengeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi kehumasan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun