Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah mengeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi kehumasan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL